...::Manusia dapat dihancurkan, manusia dapat dimatikan, tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu masih setia pada dirinya sendiri::...

Login citos

RUTE DOMESTIK

RUTE INTERNATIONAL

Manuver Khilafah Islamiyyah di Indonesia

on Saturday, May 16, 2009


“Selaras Dengan Sejarah lama, maka kamipun berkeinginan untuk membentangkan tangan- tangan kami dan membuka telinga dan hati kami untk setiap seruan yang mempersatukan Agama- agama, dan mendekatkan antar pemeluknya serta menghilangkan sebab- sebab perpecahan dari hati- hati mereka.” (Muhammad Al- Ghozali)


A. Latar Belakang

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Yang mana berkat Rahmat dan hidayahNya kita masih di beri kepercayaan untuk menghirup udaraNya yang dapat kita hirup dengan bebasnya seperti sekarang ini, dan di beri kebebasan untuk melihat dan menikmati indahnya lika liku dunia ini, dan masih banyak lagi kenikmatan yang Allah SWT. berikan kepada kita semua yang tidak akan terhitung. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda agung kita Nabiyallah Muhammad SAW. Yang telah membawa kita dari zaman Jahiliyyah menuju jalan terang benderang seperti sekarang ini yaitu Agama Islam, Semoga kita semua mendapatkan syafa’atnya nanti di hari kiamat. Amin.

Sejarah menempati peran sangat signifikan dalam upaya untuk mengetahui apa saja yang terjadi di masa lampau, setidaknya dapat menjadi i'tibar bagi kita khusunya generasi belakang untuk mengetahui apa saja yang di lakukan para pendahulu kita sebelumnya sehingga menjadi bahan pertimbangan hidup supaya lebih baik lagi tentunya.dalam hal ini sejarah dapat kita artikan menjadi dua pengertian,

pertama, pengetahuan tentang kejadian- kejadian, peristiwa- peristiwa dan keadaan- keadaan manusia di masa lampau yang tentu saja memiliki benang merah dengan masa kini, semua eposide yang terjadi pada masa kini di catat atau di dokumentasikan. Namun, begitu waktu terlewati dan tergantikan dengan episode- episode yang tentunya akan menjadi sebuah sejarah baru bagi kehidupan mendatang maka peristiwa tersebut akan ikut larut dalam masa lalu dan menjadi bagian dari sejarah masa lalu.Dalam pengertian di atas sejarah merupakan pengetahuan tentang serangkaian lakon yang bersifat individual atau juga komunal, tapi bukan merupakan pengetahuan tentang hukum- hukum alam atau penelitian pada saat itu yang bersifat ilmiah atau teoritis yang di buktikan dengan observasi sebelumnya. Namun hanya sebatas riwayat dan tradisi- tradisi saat itu yang sering kali bersifat subyektif dan irrasional, sangat memungkinkan adanya tambahan- tambahan muatan lokal di dalamnya yang bersifat fiktif dan apologetik dalam penerapannya.Misalnya, kisah "Malin kundang jadi batu", "Gunung Tangkuban perahu","Jendral Sudirman pahlawan revolusi","R.A Kartini" dll. Dalam pengertian sejarah seperti hal ini bisa juga di sebut sejarah tradisional.

Kedua, Sejarah merupakan pengetahuan yang terjadi pada masa lampau yang memiliki benang merah pada masa kini yang berisikan hukum- hukum yang tampak menguasai masa lampau dan di peroleh melalui penyelidikan serta observasi, sehingga sampai saat ini masih dapat kita rasakan pembuktiannya dengan cara observasi yang selektif dan eksperimentasi serta analisa yang memakai muatan ilmiah dan rasional, lebih lanjut lagi dapat dilihat dari pembuktian yang nyata pada masa kekinian, sehingga dapat di rasakan manfaat untuk generasi berikutnya.Misalnya, "Thomas A. Edison menemukan tenaga listrik", " James Watt menemukan mesin uap" dan "Albert Einstein menciptakan teori tentang relativitas", meskipun penemuan- penemuan mereka sudah terjadi pada masa yang sangat lampau, tetapi masih berkaitan dengan penemuan- penemuan berikutnya yang dapat di buktikan sampai saat ini, Sehingga sampai detik ini masih bisa kita rasakan manfaat serta kegunaannya dalam kehidupan sehari- hari.Dalam disiplin kesejarahan, penemuan- penemuan masa lalu tersebut juga masuk dalam bagian sejarah yang di sebut sejarah Ilmiah.

B. Sirkulasi DAN suksesi kekuasaan

Kaitannya dengan pengertian sejarah di atas, di mulai dari penekanan Muhammad sebagai Rosul, pewahyuan al- qur'an, ketika berhasil memimpin Negara madinah semasa beliau hidup, menjadi fenomena yang sangat menggaung hingga saat ini terutama di tanah air, lebih- lebih oleh kelompok yang pro khilafah islamiyah yang di anggap akan dapat menuntaskan segala permasalahan dan krisis multidimensi yang terjadi di tanah air saat ini.tak acap terbentuk gerakan gerakan islam yang mengarah pada gerakan yang Radikal, guna tercapainya tujuan utama yaitu melengserkan NKRI menjadi Khilafah islamiyyah seperti halnya pada masa Muhammad SAW. dan para Sahabat,yang mana pada saat itu islam mencapai kejayaan yang sangat signifikan dari berbagai aspek. Dalam kesejarahan Islam, kekuasaan di mulai dari Khilafah rosulillah (662-632),khilafah al- khulafa'a al- Rasyidun (632- 661),khalifah al- Umayyah (661- 750), Khilafah al- abasiyyah (750- 1258), Khilafah al-Mamluk (1261-1520), dan berakhir pada Khalifah al- Usmaniyyah (1520-1924).

Setelah Muahammad wafat 632 M, Umat islam berbeda pandangan mengenai konsef imamah atau kepemimpinan,sehingga muncul perpecahan di antara kaum muslimin pada saat itu hingga sampai sekarang mengenai konsef tersebut, sesuai dengan kepentingan masing- masing (kepentingan politik dsb.) namun masih dalam ruang lingkup islam yang menanggapi konsep imamah dengan berbagai versi. Sebelum Muhammad SAW. Di kebumikan,segera kaum anshar mengadakan Rapat akbar di saqifah bani sa'idah untuk membicarakan suksesi kepemimpinan, disamping kaum anshar banyak juga kelompok lain yang merasa resah mengenai siapakah yang nantinya akan menggantikan tongkat kepemimpinan setelah Muhammad SAW.wafat. Ibn Hisyam meriwayatkan; ketika Ali bin Abi thalib keluar dari kamar Rasulullah yang sedang sakit parah,banyak masyarakat sekitar yang menanyakan kepada beliau mengenai kondisi kesehatan Muhammad SAW, "Wahai Abu Hasan Bagaimana kondisi rasulullah SAW? Ali menjawabnya, "Rasulullah dalam keadaan tenang". Ini menandakan bahwa Rasulullah sudah kembali ke pangkuan Allah SWT. Kemudian Abbas mengajak ali dengan menggandeng tangannya dan mengajak menemui rasulullah. Jika tonggak kepemimpinan jatuh ke tangan keluarga kita,maka, kita semua akan mengetahui itu, dan apabila tonggak kepemimpinan jatuh kepada selain kita, maka kita akan memberikan tausiyyah supaya tidak ada kesalahfahaman atas ini, lebih- lebih kelompok- kelompok yang fanatik terhadap kita. Maka Ali segera menjawab komentarnya seraya berkata,"Demi allah. saya tidak akan melakukannya...! Jika Rasulullah melarang kita untuk meneruskan kepemimpinannya,niscaya tak ada seorangpun seteleh beliau yang akan memberikannya kepada kita.

Dari sini kita bisa melihat bahwa betapa resahnya kaum muslimin pada sepeninggalnya Muhammad SAW.mengenai kepada siapa tonggak kepemimpinan akan berlabuh, apakah kepada pihak golongan anshar, muhajirin ataukah pada golongan yang masih kerabat dengan Nabi (ahl al-bait). Dari sini saja kita bisa melihat bahwa pada masa itu terjadi ketimpangan- ketimpangan antara sahabat dan kerabat Nabi mengenai siapa yang nantinya akan menggantikan nabi. Dalam hal ini penulis akan mencoba memaparkan sedikit tentang sekte- sekte mengenai khilafah islamiyah pada masa pra Nabi Muhammad Wafat (11 hijriyah).

Istilah khilafah itu sendiri muncul pertama kali pada masa pra islam sekitar abad ke enam Masehi di daerah arab. Dalam prasasti ini kata khilafah menunjukan arti raja atau letnan yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam sebuah komunitas pada waktu itu.kata khilafah itu sendiri muncul dua kali dalam Al- qur’an, yang pertama mengacu pada Nabi Adam AS. (Surat Al- Baqarah (2): 30.). Sedangkan yang kedua kalinya mengacu pada Daud As. (QS.Sad (38):26), ini muncul dalam konteks yang mengarah pada system kedaulatan. “kami telah menciptakan khalifah di atas Bumi,”Firman allah kepada Daud, “ Hakimilah manusia secara adil”.Dalam keyakinan kita sebagai umat islam, Daud adalah seorang Nabi sekaligus Raja, sehingga dalam diri beliau terdapat 2 kapasitas dimana keduanya di dapatkan secara bersamaan yaitu kapasitas sebagai Nabi dan kapasitas sebagai Raja.

Sehingga dalam diri beliau memiliki dua otoritas yang signifikan yang bisa di jalankan secara bersamaan. Kata khalifah juga muncul dalam bentuk plural ini muncul dalam bentuk pluralnya, yaitu khulaf, dan khula’if. kedua konteks ini kadang- kadang muncul dalam bentuk plural yang terkadang di artikan sebagai “para pengganti”, “para ahli waris”, “para pemilik”, “para raja muda”, dalam kesejarahan Islam, istilah khalifah di pakai kembali dalam bentuk khalifah Rasulullah.

Abu bakar menjadi khalifah selama dua Tahun, 632- 643 M. Muhammad wafat tanpa meninggalkan pesan apapun mengenai siapa yang harus menggantikannya sebagai pemimpin umat. Beberapa kerabat Rasul berpendapat bahwa Ali bin Abu Thalib misan dan menantu yang dipelihara Muhammad sejak kecil yang paling berhak. Namun sebagian kaum Anshar, warga asli Madinah, berkumpul di Balai Pertemuan (Saqifa) Bani Saudah hendak mengangkat Saad bin Ubadah sebagai pemimpin umat menggantikan Rasul sampai- sampai terjadi ketegangan diantara mereka. Abu Bakar, Umar dan Abu Ubaidah datang untuk mengingatkatkan mereka. Perdebatan terjadi, sampai dua tokoh Muhajirin dan Anshar -Abu Ubaidah dan Basyir anak Saad-membaiat Abu Bakar. Umar menyusul membaiat. Demikian pula yang lainnya. Pertikaian selesai. Selasa malam menjelang salat Isya -setelah Muhammmad dimakamkan-Abu Bakar naik ke mimbar di masjid Nabawi. Ia mengucapkan pidato pertamanya sebagai khalifah. Pidato yang ringkas dan dan berkesan di kalangan umat. Itu terjadi pada Juni 632, atau 11 Hijriah. Perlu di catat bahwa dalam peristiwa pembaiatan Abu Bakar ini, tidak semuanya umat Islam pada waktu itu menyetujui pembaiatan Abu bakar sebagai pengganti Rasul, Konon termasuk Ali bin Abi Thalib sendiri tidak sempat untuk menyatakan pemabaiatannya terahadap beliau, ini bisa kita cermati karena pemabaiatan beliau seorang Khalifah itu sendiri bersamaan dengan prosesi wafatnya Rasulullah dan suasana waktu itu masih dalam suasana berkabung atas meninggalnya Rasul SAW.

Abu Bakar adalah orang pertama di luar kerabat Rasul yang memeluk Islam. Ia dikenal sebagai orang yang selalu membenarkan ucapan Muhammad. Ketika orang-orang menghujat Muhammad karena mengatakan baru mengalami Isra' Mi'raj, Abu Bakar menyatakan keyakinannya terhadap peristiwa itu. Ia menyiapkan perjalanan serta menemani Muhammad saat hijrah ke Madinah. Ia juga menikahkan putrinya, Aisyah, dengan Rasul.


Selama dua tahun tiga bulan memimpin umat, ia hanya mengeluarkan 8.000 dirham uang negara untuk kepentingan keluarganya. Jumlah yang sangat sedikit untuk ukuran waktu itu sekalipun. Ia juga memerintahkan pengumpulan catatan ayat-ayat Quran dari para sekretaris Rasul. Catatan-catatan itu dikumpulkan di rumah Hafsha, putri Umar. Abu Bakar meninggal dalam usia yang hampir sama dengan Rasul, 63 tahun

Pada hari-hari terakhir hidupnya, Khalifah Abu Bakar sibuk bertanya pada banyak orang. "Bagaimana pendapatmu tentang Umar?" Hampir semua orang menyebut Umar adalah seorang yang keras, namun jiwanya sangat baik. Setelah itu, Abu Bakar minta Usman bin Affan untuk menuliskan wasiat bahwa penggantinya kelak adalah Umar. Tampaknya Abu Bakar khawatir jika umat Islam akan berselisih pendapat bila ia tak menuliskan wasiat itu.

Kini ia harus tampil menjadi pemimpin semua. Saat itu, pasukan Islam tengah bertempur sengit di Yarmuk -wilayah perbatasan dengan Syria. Umar tidak memberitakan kepada pasukannya bahwa Abu Bakar telah wafat dan ia yang sekarang menjadi khalifah. Ia tidak ingin mengganggu konsentrasi pasukan yang tengah melawan kerajaan Romawi itu.
Panglima Romawi, Gregorius Theodore orang-orang Arab menyebutnya "Jirri Tudur" ingin menghindari jatuhnya banyak korban. Ia menantang Khalid untuk berduel. Dalam pertempuran dua orang itu, tombak Gregorius patah terkena sabetan pedang Khalid. Ia ganti mengambil pedang besar. Ketika berancang-ancang perang lagi, Gregorius bertanya pada Khalid tentang motivasinya berperang serta tentang Islam.
Kesederhanaan Umar itu mengundang simpati orang-orang non Muslim. Apalagi kaum Gereja Syria dan Gereja Kopti-Mesir memang mengharap kedatangan Islam. Semasa kekuasaan Romawi mereka tertindas, karena yang diakui kerajaan hanya Gereja Yunani. Maka, Islam segera menyebar dengan cepat ke arah Memphis (Kairo), Iskandaria hingga Tripoli, di bawah komando Amr bin Ash dan Zubair, menantu Abu Bakar.
Umar wafat pada tahun 23 Hijriah atau 644 Masehi. Saat salat subuh, seorang asal Parsi Firuz menikamnya dan mengamuk di masjid dengan pisau beracun. Enam orang lainnya tewas, sebelum Firus sendiri juga tewas. Banyak dugaan mengenai alasan pembunuhan tersebut. Yang pasti, ini adalah pembunuhan pertama seorang muslim oleh muslim lainnya. Umar bukan saja seorang yang sederhana, tapi juga seorang yang berani berijtihad. Yakni melakukan hal-hal yang tak dilakukan Rasul. Untuk pemerintah, ia membentuk departemen-departemen. Ia tidak lagi membagikan harta rampasan perang buat pasukannya, melainkan menetapkan gaji buat mereka. Umar memulai penanggalan Hijriah, dan melanjutkan pengumpulan catatan ayat Quran yang dirintis Abu Bakar. Ia juga memerintahkan salat tarawih berjamaah.
Menurut riwayat, suatu waktu Ali terpesona melihat lampu-lampu masjid menyala pada malam hari di bulan Ramadhan. "Ya Allah, sinarilah makam Umar sebagaim9ana masjid-masjid kami terang benderang karenanya," kata Ali.

Sebelum Umar meninggal, beliau sempat membentuk sebuah dewan atau tim khusus guna menentukan dan memilki kapasitas penuh untuk memilih khalifah selanjutnya setelah beliau meninggal, Dewan itu disebut dengan ahl al-halli wa al-‘Aqdi yang di harapkan dapat membawa kemaslahatan nantinya di kemudian hari. Mereka yang di tunjuk khusus oleh Umar untuk mengisi institusi tersebut adalah Ali Bin Abi Thalib, Ustman Bin affan, Zubair bin awwam,Abd al-Rahman bin auf, Talhah bin Ubaidah, dan saad bin abi waqqas. dalam hal ini Umar sendiri menyarankan supaya di kemudian hari yang harus menjadi khalifah penerusnya merupakan salah satu dari anggota dewan itu sendiri, Banyak hal yang terjadi ketika dewan mencalonkan beberapa kandidat yang nantinya akan di sepakati bersama sebagai pilihan Rakyat yang di harapkan dapat memimpin Umat Islam selanjutanya, di sini terpilihlah 2 orang kandidat kuat yang harus di pilih, yaitu Ali bin abu thalib dan Ustman Bin affan, keduanya memiliki pendukung yang berbeda- beda karakteristiknya, di karenakan entnis beliau berbeda yang menimbulkan populis pada waktu itu adalah antara non Quraisy dan quraisy, masing- masing pendukung sama- sama bersikeras untuk menjadikan calonya menduduki singgasana kepemimpinan yang menjurus pada persaingan tidak sehat antara pendukung yang satu dengan pendukung yang lainnya, sampai- sampai di karenakan fanatiknya terhadap jagoannya tidak di elakan lagi persetruan idiom politik pada saat itu yang semakin memanas, bagaimana tidak satu pihak menganggap bahwasanya yang berhak untuk menduduki singgasana nantinya adalah dari kalangan etnis quraisy yang di harapakan dapat mengena di hati masyarakat karena sesama etnis dan yang menjadikan golongan pendukung ustman bangga adalah tonggak kekuasaan sebelumnya pun berasal dari kalangan quraisy. Dengan alasan ini pula Ustman Bin affan menjadi khalifah ketiga menggantikan Umar Bin Khatab, diskursus kepemimpinan quraisy vs non quraisy ini menjadi sangat populis di kalangan masyarakat waktu itu dan mendapatkan porsi tersendiri dalam kajian politik Islam.
Ustman berkuasa selama dua belas tahun (644-656M), pada enam tahun terakhir kekuasaanya Umar melakukan kebijakan politik yang Nepotism, ini terbukti dengan mengangkat seluruh pejabat Negara dari golongan saudaranya sendiri, serta kesewenang- wenangan terhadap pejabat sebelumnya, ini terbukti dengan adanya pemecatan masal yang tanpa alasan yang di lakukan beliau untuk di gantikan dari kalangan keluarganya sendiri.
Fenomena- fenomena yang timbul akibat kebijakan Usman yang tidak bisa di terima dari berbagai kalangan sehingga memicu demontrasi besar- besaran yang tidak puas dengan pemerintahan Usman, timbulah demontrasi secara besar- besaran, terutama dari kawasan Irak dan Mesir yang mendatangi Usman ke Madinah untuk di mimintai pertanggung Jawaban langsung mengenai fenomena- fenomena yang terjadi selama kepemimpinan Usman yang menyulut kemarahan para Demonstran sampai akhirnya mengakibatkan terbunuhnya Usman pada 656 M, lalu berakhirlah kekuasaannya. Ali bin abi Thalib pun di bai’at menjadi Khalifah menggantikan menggantikan Usman di karenakan tidak sanggup lagi menolak keinginan para Demonstran dan para pendukung fanatiknya yang sejak dahulu mengininkan beliau untuk duduk di singgasana kepemimpinan. kemudian menyusul para muhajirin dan Anshor memberikan pernyataan bai’at, sehingga akhirnya Ali bin abi thalib di terima oleh sebagian besar masyrakat Muslim. Namun di sisi lain terdapat golongan yang dengan terang- terangan tidak setuju atas pembai’atan Alli bahkan memusuhinya, sampai akhirnya terjadi perang sesama muslim antara Ali dan Muawiyyah yang memperebutkan kekhalifahan, perang tersebut terjadi selama tiga hari berturut- turut pada tanggal 29-31 juli 657M yang di kenal dengan perang Siffin. Sehingga terbentuklah Khawarij yang posisinya berada di tangah- tengah antara golongan ali dan Muawiyyah yang mengakibatkan terbunuhnya Ali bin Abi thalib pada tanggal 25 januari 661 M. di tangan Khawarij yang mengakibatkan berakhirnya kepemimpinan Ali bin abi thalib yang di gantikan kekuasaannya dari kalangan Muawiyyah yang bersifat Monarki Absolut.pada tahun 1924 M, Institusi Al- Khalifah al- islamiyyah dihapuskan oleh Kemal Atatturk, Presiden Republik Turki.Institusi ini dihapus karena dipandang sudah tidak bisa di jalankan lagi mengingat telah lumpuh dan hilang pengaruhnya di dunia Islam, khususnya Sunni.

C. Fenomena di Tanah Air ?
Fenomena kekinian yang sedang melanda Tanah air merupakan imbas dari sebuah tatanan Negara NKRI yang paradigm- paradigma kekinian khususnya tenntang pembentangan Negara Islam di Indonesia yang di harapkan dapat menggeserkan NKRI menjadi system khalifah yang di agung- agungkan melalui gerakan yang bersifat kultural ataupun politik.
Belakangan ini banyak ormas- ormas isDemokrasi sehingga bermunculan gerakan- gerakan atau golongan yang mengatasnamakan pro Islam yang membawa jargon akan menyulap NKRI menjadi system khalifah atau Negara Islam yang beranggapan dengan di lengserkannya NKRI akan merubah paradigma masyarakat Indonesia yang selama ini berada di ambang keterpurukan sehingga Negara yang meyoritas muslim ini mengalami kejayaan seperti sedia kala pada masa khalifah terdahulu.
Gerakan gerakan ini acap kali membuat manuver- manuver yang menuntun Masyarakat kita untuk sedikit demi sedikit di cekokin lam khusunya di Indonesia yang mendengungkan isu syariat yang merupakan satu- satunya jalan yang harus di tempuh oleh masyarakat Indonesia guna menghindari keterpurukan bangsa ini, yang mengusung jargon Syariat Islamiyyah di tubuh NKRI. Dengan getolnya mereka berusaha mensosialisasikan jargon- jargonnya belakangan ini di kalangan masyarakat.”Selamatkan Indonesia dengan syariat” nampaknya sudah menjadi terma yang populer di tanah air sebagai fenomena keninian? Lalu akankah Indonesia menjadi Negara Islam seperti yang di gembar- gemborkan golongan-golongan yang memiliki pandangan kesana??

D. Penutup

Menurut hemat penulis Ada beberapa kelemahan konsef khilafah yang sebenarnya tidak akan mungkin untuk di terapkan di tanah air,konsep khilafah lemah dalam dasar teologis dan historisnya.di dalam hadist dan al qur'an tidak ada data yang detail yang menyangkut tentang bagaimana khilafah itu mesti di jalankan, jika kita menengok kembali pada masa Rasulullah SAW, kita tidak akan menemukan hadist beliau yang menerangkan bagaimana system pemerintahan suatu Negara, bukti nyata dalam peristiwa pemilihan khalifah seteleh beliau yaitu khalifah pertama, Abu Bakar As sidiq di tentukan dengan cara musyawarah dari tiap tiap khabilah atau golongan, Umar bin Khotob menduduki singgasana kekhalifahan dengan cara di pilih langsung oleh Abu Bakar begitu pula dalam pengangkatan khalifah- khalifah seterusnya dengan cara yang berbeda pula, ini menunjukan tidak adanya system yang paten dalam system khalifah itu sendiri.
fakta historis membuktikan bahwa ketika Nabi muhammad mengadakan rapat politik dengan orang kafir madinah dan orang musyrik madinah, yahudi mengadakan rapat politik yang di sebut dengan piagam madinah tidak menyertkan syariat kedalam body text piagam madinah itu sendiri sehingga di sini bisa kita tengok bahwsanya nabi muhammad tidak ada niatan akan di dirikananya sebuah negara dengan sistem khalifah islam di kemudian harinya.

khilafah islam sendiri lahir sebelum lahir konsef Negara bangsa oleh kerena itu dalam konteks sekarang dimana negara itu sudah di batasi dengan garis teritorial sebuah bangsa yang tidak relevan untuk kita terapkan system khilafah yang di usung untuk di terapkan pada masa sekarang.

penerapan konsef khilafah sangat susah untuk di terapkan karena memang tidak mudah untuk menyatukan umat islam yang berada di berbagai negara yang berbeda karakter satu sama lainnya, dalam hal ini di karenakan islam sudah besar dan menyebar ke segala penjuru dunia. Dari sini penulis menarik benang merah mengenai system khilafah yang sangat mustahil sekali untuk di capai atau di terapkannya khilafah islamiyyah khususnya di tanah air, sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama sekali, di karenakan di mulai dari nol yang tidak memiliki konsef yang jelas mengenai tataran teknisnya, sehingga sangat membuang- buang energi kita untuk menggapainya dan masih banyak lagi hal- hal yang sebenarnya tugas kita sebagai satu kesatuan yaitu umat Islam. Wallahu A’lam Bissawab.

Bibliografi

- Negara Tuhan,SR-INS Team,A. MAFTUH ABEGEBRIEL,A. YANI ABEVEIRO, hal.40
- Dari berbagai Sumber di Internet.

- Abu hasan al- asya'ri,Maqalat al- Islamiyyah,ttp:tt,vol. 1,hal 2

- IBN. hisyam, Al- sirah nabawiyyah, Kairo: Maktabah Al- Tijariyyah,tt,Vol. 4, Hal. 232- 233

- Negara Tuhan,SR-INS Team,A. MAFTUH ABEGEBRIEL,A. YANI ABEVEIRO, hal.71

- Teks Hadist Al-bukhari, sahih al- Buqhari, ed.Musthafa Dib al-Bigha, Beirut:Dar Ibn kasir,1987,juz.VI, hal.2637

- Muhammad Jamaluddin al- surur, al- hayat al-Siyasiyyah fi al-daulat al-Arabiyyah al-Islamiyyah, Kairo:Dar al-Fikri al-siyasi, 1997, hal 56

- Sir William Muir, The Chaliphate; its Rise, Decline and Fall Exeter: A. Wheaton and Co. Ltd,1984, hal.271-275.

- Today Dialog “Metro TV” tentang Khilafah Islamiyyah.

[+/-] Selengkapnya...

on Thursday, March 19, 2009



Kesetaraan Gender;marginilisasi perempuan dalam ranah politik dan sosial agama


"Tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan hampir dapat dikatakan sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan sebagaimana menganugerahkan kepada laki-laki potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu hukum-hukum syariat pun meletakan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (laki-laki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan" .(mahmud Syaltut)[3]

”gerakan feminis di lingkungan Muslim hanya akan berhasil bila tetap mengacu pada ajaran Islam (al-Qur’an dan Sunnah), bukan sekedar menjajakan gagasan-gagasan asing yang diimpor dari luar, yang belum tentu cocok untuk diterapkan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.”[4]

A. pengantar

Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, dalam kehidupan sehari harinya slalu membutuhkan orang lain, hubungan interaksi sosial yang solid akan menumbuhkan jalinan yang erat dan damai dalam suatu komunitas tertentu.Allah menciptakan manusia dengan predikat mahluk yang sempurna diantara mahluk- mahluk Allah yang lainnya.dalam proses penciptaanNya, allah SWT. menciptakan manusia dengan berpasang pasangan yaitu laki laki dan perempuan.yang mana dalam kehidupan sehari harinya slalu saling berinteraksi dan saling membutuhkan satu sama lainnya.keberadaan masing masing memiliki peran penting dalam menjaga dan membangun stabilitas sosial, baik itu di lingkungan keluarga,masyarakat ,dan bernegara.kedua duanya tidak bisa terpisahkan dalam kehidupan yang nyata, serta harus sejalan dalam prkteknya,di ibaratkan dengan tangan kanan dan tangan kiri kita yang kemanapun dan dimanapun kita berada kedua lembayan tangan ini slalu mendampingi kita dengan tidak ada lelahnya,tanpa mengeluh sekalipun.melainkan dalam prakteknya saling mendukung dan mempunyai peran dan tugas masing-masing tanpa adanya saling topang ataupun saling menjatuhkan diantara satu dengan yang lainnya.
Betapa Mulia sekali allah SWT. menciptakan kedua tangan kita dengan kesempurnaan yang tiada tara sehingga kita dapat mengisi hari hari kita lebih bermakna dalam melakukan aktifitas kita sehari hari, tidak bisa kita bayangkan seaindainya allah SWT. Tidak menganugerahkan tangan di dalam anggota tubuh kita,begitu juga allah menciptakan laki laki dan perempuan untuk saling melengkapi kehidupan kita.
Beberapa waktu ini sangat guncang sekali ketika di media-media massa baik cetak maupun tulis yang memperbincangkan masalah jender,tak luput dari itu, istilah jender sudah bukan hal yang tabu lagi bagi kita semua,dimana mana melagukan tentang jender,baik itu kalangan atas, kalangan menengah, maupun kalangan bawah sekalipun, karena seringkali kita membaca, mendengar,bahkan melihatnya sendiri,bahkan ada ormas ormas ataupun salah satu media audio visual yang sengaja mengadakan perbincangan khusus mengupas habis dengan jender sebagai topik pembahasannya, dengan menghadirkan beberapa tokoh yang terkkait di dalamnya,
Banyak sekali dalam kehidupan sehari hari kita menemui kejadian kejadian yang kaitannya dengan jender,dan banyak sekali orang orang yang salah faham tentang apa definisi jender itu sendiri,yang terlintas dalam benak kita jender hanyalah persamaan derajat antara wanita dan kaum pria, maka tak heran lagi kalo kita melihat adanya wanita yang bekerja dengan profesi yang sama dengan laki laki pada umumnya, walaupun pria dan wanita memiliki derajat yang sama di sisi Allah SWT. Sebagi mahluk ciptaanNYa yang sempurna.
Banyak sekali permasalahan permasalahan yang ada kaitanya dengan jender dan feminisme,namun dalam makalah yang sangat sederhana sekali ini, penulis akan mengetengahkan tentang jender;sekelumit permasalahanya, marginilisasi perempuan dalam ranah politik,agama dan Hijab.

B. Jender;sekelumit permasalahan di dalamnya

Di dunia Islam, wacana emansipasi pertama kali digulirkan oleh Syekh Muhammad Abduh (1849-1905 M). Tokoh reformis Mesir ini menekankan pentingnya anak-anak perempuan dan kaum wanita mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi, supaya mereka mengerti hak-hak dan tanggung-jawabnya sebagai seorang Muslimah dalam pembangunan Umat.Pandangan yang sama dinyatakan juga Hasan at-Turabi dari Sudan. Menurutnya, Islam mengakui hak-hak perempuan di ranah publik, seperti kebebasan mengemukakan pendapat dan memilih, berdagang, menghadiri shalat berjama‘ah, ikut ke medan perang dan lain-lain.
Ulama lain yang berpandangan kurang lebih sama adalah Syekh Mahmud Syaltut, Sayyid Qutb, Syekh Yusuf al-Qaradhawi dan Jamal A. Badawi. Sudah barang tentu para tokoh ini mendasari pendapatnya pada ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits.
Namun ada juga yang menggunakan pendekatan sekuler, yaitu Qasim Amin. Intelektual yang satu ini disebut-sebut sebagai ‘bapak feminis Arab’. Dalam bukunya yang kontroversial, Tahriru l-Mar’ah (Kairo, 1899) dan al-Mar’ah al-Jadidah (Kairo, 1900), ia menyeru emansipasi wanita ala Barat. Untuk itu, kalau perlu, buanglah jauh-jauh doktrin-doktrin agama yang konon menindas dan membelenggu perempuan, seperti perintah berjilbab, poligami, dan lain sebagainya.[5]
Gagasan-gagasan Qasim Amin telah banyak disanggah dan ditolak. Syekh Mahmud Abu Syuqqah dalam karya monumentalnya, Tahriru l-Mar’ah fi ‘Ashri r-Risalah (Kuwait, 1991), membuktikan bahwa tidak seperti yang sering dituduhkan, agama Islam ternyata sangat emansipatoris. Setelah melakukan studi intensif atas literatur Islam klasik, beliau mendapati bahwa ternyata kedatangan Islam telah menyebabkan terjadinya revolusi gender pada abad ke-7 Masehi.[6]
abdurrahman al- kawakibiy murid dari mohammad abduh mengatakan bahwa penyebab utama dari kelemahan ahklak kita (umat islam), adalah karena membiarkan wanita dalam kebodohan . berbeda dengan kondisi terdahulu yang di contohkan oleh Aisyah ra. Yang darinya kita bisa mempelajari separuh dari urusan agama. Sebagaiman Muhammad Abduh, al- kawakibiy juga menolak anggapan bahwa kebodohan akan menyelamatkan wanita dari jurang kehinaan[7]
Jender berasal dari bahasa Latin, yaitu “genus”, berarti tipe atau jenis. Jender adalah sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Karena dibentuk oleh sosial dan budaya setempat, maka jender tidak berlaku selamanya tergantung kepada waktu (tren) dan tempatnya.[8] Jender juga sangat tergantung kepada tempat atau wilayah, misalnya kalau di sebuah desa perempuan memakai celana dianggap tidak pantas, maka di tempat lain bahkan sudah jarang menemukan perempuan memakai rok. Karena bentukan pula, maka jender bisa dipertukarkan. Misalnya kalau dulu pekerjaan memasak selalu dikaitkan dengan perempuan, maka sekarang ini sudah mulai banyak laki-laki yang malu karena tidak bisa mengurusi dapur atau susah karena harus tergantung kepada perempuan untuk tidak kelaparan.hubungan sosial antara laki-laki dengan perempuan yang bersifat saling membantu,serta memiliki banyak perbedaan dan ketidaksetaraan, Hubungan ini semakin berbeda dari waktu ke waktu, dan antara masyarakat satu dengan masyarakat lain, akibat perbedan suku, agama, status sosial maupun nilai (tradisi dan norma yang dianut).
Kehidupan perempuan di masa Nabi perlahan-lahan sudah mengarah kepada keadilan jender. Akan tetapi setelah beliau wafat dan wilayah Islam semakin meluas, kondisi ideal yang mulai diterapkan Nabi kembali mengalami kemunduran. Dunia Islam mengalami enkulturasi kebudayaan,Wilayah Islam bertambah luas ke bekas wilayah jajahan Persia di Timur, bekas jajahan Romawi dengan pengaruh kebudayaan Yunaninya di Barat, dan ke Afrika, seperti Mesir dengan sisa-sisa kebudayaan Mesir Kunonya di bagian Selatan. Pusat-pusat kebudayaan tua tersebut memperlakukan kaum perempuan sebagai the second sex. Para ulama yang berasal dari wilayah tersebut sulit melepaskan diri dari kebudayaan lokalnya di dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam. Akibatnya, fiqh yang berkembang di dalam sejarah Islam adalah fiqh patriarki. Dapat dimaklumi, komunitas Islam yang semakin jauh dari pusat kotanya (heartland), akan semakin kuat mengalami proses enkulturasi.
Di dalam memposisikan keberadaan perempuan, kita tidak bisa sepenuhnya merujuk kepada pengalaman di masa Nabi. Meskipun Nabi telah berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan gender equality, tetapi kultur masyarakat belum kondusif untuk mewujudkan hal itu. Seperti diketahui bahwa wahyu baru saja selesai turun Nabi keburu wafat, maka wajar kalau Nabi tidak sempat menyaksikan blueprint ajaran itu sepenuhnya terwujud didalam masyarakat. Terlebih kedudukan perempuan yang berkembang dalam dunia Islam pasca Nabi tidak bisa dijadikan rujukan, karena bukannya semakin mendekati kondisi ideal tetapi malah semakin jauh.
Jika dilihat sejarah perkembangan karier kenabian Muhammad, maka kebijakan rekayasa sosialnya semakin mengarah kepada prinsip-prinsip kesetaraan gender (gender equality/al- musawa al-jinsi). Perempuan dan anak-anak di bawah umur semula tidak bisa mendapatkan harta warisan atau hak-hak kebendaan, karena yang bersangkutan oleh hukum adat jahiliyah dianggap tidak cakap untuk mempertahankan qabilah, kemudian al-Qur’an secara bertahap memberikan hak-hak kebendaan kepada mereka seperti dalam (Q.s. al-Nisa’/4:12) . Semula laki-laki bebas mengawini perempuan tanpa batas, kemudian dibatasi menjadi empat, itupun dengan syarat yang sangat ketat (Q.s.al-Nisa’ /4:3). Semula perempuan tidak boleh menjadi saksi kemudian diberikan kesempatan untuk itu, meskipun dalam beberapa kasus masih dibatasi satu berbanding dua dengan laki-laki (Q., s. al-Baqarah/2: 228 dan s. al-Nisa’/4:34) .
Pola dialektis ajaran Islam menganut asas penerapan bertahap (relatifering process/al-tadrij fi al-tasyri). Di sinilah perlunya mengkaji al-Qur’an secara hermeneutik, guna memahami suasana psikologis latar belakang turunnya sebuah ayat (sabab nuzul) atau munculnya sebuah hadis (sabab wurud).
Kedudukan perempuan pada masa Nabi sering dilukiskan dalam syair sebagai dunia mimpi (the dream of woman). Kaum perempuan dalam semua kelas sama-sama mempunyai hak dalam mengembangkan profesinya. Seperti dalam karier politik, ekonomi, dan pendidikan, suatu kejadian yang sangat langka sebelum Islam.

C. Marginilisasi perempuan dalam kancah politik dan agama

Pada dasarnya perempuan dan laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama sesuai dengan posisinya masing masing sehingga memiliki tanggung jawab yang sama terhadap bidangnya,perempuan memiliki banyak sekali tugas dan tanggung jawabnya dalam strata starata kehidupan sehari-hari.Salah satu tema utama sekaligus prinsip pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik antara lelaki dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang digaris bawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Firman allah:"Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa". (QS 49: 13).
Abdul wahab izzam berpendapat bahwa wanita juga memiliki hak yang sama dengan laki laki dalam berpolitik, dengan mengedepankan beberapa akidah yang diantaranya, pertama, sesungguhnya tidak akan terjadi perselisihan antara wanita dan laki laki, dalam hal ini laki laki merupakan satu komunitas dan perempuan adalah komunitas lain.Sehingga dapat di katakan bahwa laki laki adalah bapak, anak saudara laki laki bagi wanita.sementara wanita adalah ibu, putri dan saudari perempuan bagi laki laki.adapun perselisihan yang akan terjadi adalah diantara laki laki dan sesamanya dan wanita dengan sesama wanita lain, Kedua; perbedaan yang terjadi di antara laki laki dan wanita pada dasarnya hanya terjadi di kalangan para pemikir, ilmuwan yang menginginkan kemuliaan dan kedudukan yang layak sebagai manusia. Ketiga; Wanita memiliki hak-hak dalam kehidupan sosial yang tidak bisa di pungkiri[9].Lantas Abdul Wahhab izzam mengatakan bahwa wanita memiliki kedudukan dan kebebasan yang sama dengan laki laki dalam berbagai bidang.
Tidak ditemukan ayat atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif dalam dunia politik. Sebaliknya al-Qur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.termasuk ikut andil dalam politik.karena kedudukan wanita sebagai warga Negara tentu memiliki kewajiban untuk membangun Negara sebagai rasa cinta terhadap Tanah air. Kontribusi sebagai Anak bangsa kepada Negara tentu di sesusikan dengan kekuatan dan kemampuan yang di miliki.peran penting kaum hawa dalam keberlangsungan Negara bisa di jawantahkan dalam bidang politik dan sebaginya.[10]
Dalam beberapa riwayat disebutkan betapa kaum perempuan dipermulaan Islam memegang peranan penting dalam kegiatan politik. Q., s. al-Mumtahanah/ 60:12 melegalisir kegiatan politik kaum wanita:
“Wahai Nabi, jika datang kepadamu kaum wanita beriman untuk melakukan bai’at dari mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dari kaki mereka dari tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia (bay’at) mereka dari mohonkanlah ampun kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Istri-istri Nabi terutama ‘A’isyah telah menjalankan peran politik yang penting. Selain ‘A’isyah, juga banyak wanita lain yang terlibat dalam urusan politik,dan banyak sekali putri putri yang terlupakan,dimana pada masanya mencapai kejayaan selama bertahun tahun,misalnya Ratu Rodiah memerintah di Delhi-India 634H, Ratu asma’dan Urwah yang memerintah di sona’a akhir abad 11 H di Yaman,Aissyah- al hurrah di Spanyol(andalus) ,Dalah Fattimiyyah di Mesir Abad 411 H,Khotun memerintah di daerah Mongol[11].mereka banyak terlibat terlibat langsung di medan perang, dan tidak sedikit di antara mereka gugur di medan perang, seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyyah, Laylah al-Ghaffariyah, Ummu Sinam al-Aslamiyah.
Dan perempuan perempuan pada masa nabi banyak yang ikut andil dalam dunia pemerintahan , ada yang langsung turun ke meddan perang ada juga yang saecara tidak langsung (merawat korban perang dsb.) tetapi semuanya memiliki peran yang sangat penting untuk ikut andil dalam pemerintahan ini membuktikan bahwa islam tidak melarang atau mengekang wanita untuk bebas berinteraksi dengan dunia luar, tidak terisolir hanya didalam rumah.saja,sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan tidak harus ikut terjun langsung ke medan perang ataupun ikut campur dengan urusan di luar rumah yang seyogyanya di lakukan laki laki pada umumnya dengan dalil al-quran Q.s al-ahzabQ:S 33. artinya”Dan hendaklah kamu (perempuan) tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang orang jahilliyyah yang dahulu. Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah allah dan Rosulnya.Sesungguhn ya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu dan membersihkan kamu sebersih bersihnya.” [12]
Kedudukan perempuan dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan.
Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan. "
Dalam hal ini Moh. Al Ghazali menentang keras adanya pengekangan kaum hawa, dan di amini oleh murid beliau Dr.Yusuf qardawi bahwasanya pengekangan perempuan di dalam rumah yang di sebutkan oleh al-quran di atas untuk hukuman bagi perempuan yang melakukan zina Muhson’ bagaimana mungkin secara logika al quran dan islam menjadikan hukuman ini berlaku juga untuk muslimah yang tidak melakukan zina muhson, seakan akan kita menghukumi perempuan yang tidak melakukan perbuatan zina atau berdosa di luar rumah mendapat istinbat hukum yang sama.sedangkan dalam al qur’an surat al ahzab Q:S 33 yang di jadikan dalil untuk mengekang perempuan.dalam hal ini hanya salah tafsir saja.
Menurut Mufassir imam allusi yang di maksud dengan ayat al ahzab Q:S 33 di atas adalah bukan memenjarakan perempuan di dalam rumah, melainkan as-sakinnah, maksudsnya di sini adalah perempuan di rumah dengan posisi perempuan sebagai ibu rumah tangga yang melayani suami dan mendidik anak anaknya. Hal ini tidak berarti menutup pintu bagi wanita untuk melakukan kegiatan yang lainya baik yang bersifat ibadah ataupun sosial politik. Sebagai mana ketika pada zaman rosul.
Banyak sekali kaum perempuan yang aktif di dunia politik dikenal, diantaranya: Fathimah binti Rasulullah, ‘A’isyah binti Abu Bakar, ‘Atika binti Yazid ibn Mu”awiyah, Ummu Salamah binti Ya’qub, Al-Khayzaran binti ‘Athok, dan lain sebagainya.
Dalam Q., s. al-Tawbah/9: 71 dinyatakan:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah auliya bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Kata awliya’ dalam ayat tersebut di atas menurut Quraish Shihab mencakup kerjasama, bantuan, dari penguasaan; sedangkan “menyuruh mengerjakan yang ma’ruf” mencakup segala segi kebaikan, termasuk memberi masukan dan kritik terhadap penguasa.[13]
Dalam hal ini berarti di dalam ajaaran islam sendiri bias masalah jender, dalam islam tidak adanya kekangan utuk kaum perempuan muslimah dalam melakukan kegiatan kegiatanya, dalam strat strata tertentu baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, dan lain sebagainya. Namun yang jadi permasalahan kali ini adalah sering lalai perempuan bahwa di samping perempuan status sosialnya sebagai aktifis aktifis politik, masih banyak lagi tugas tugas atau peran dan tanggung jawab perempuan yang lainya yang harus di penuhi,itu lebih penting lagi dari pada keikut sertaanya di luar rumah. Yaitu wanita sebagi ibu rumah tangga yang harus mendidik anak anaknya dan melayani suami dalam hal ini kaitanya sebagi isteri.kalo semua itu sudah bisa di penuhi maka tidak ada larangan bagi wanita untuk berada di strata strata sosial lainya selain di dalam rumah.adanya permasalahan jender terjadi di karenakan kurang adanya koherelensi untuk membedakan mana tanggung jawab yang penting untuk di lakukan dengan yang lebih penting.kalau itu semua dapat berjalan dengan baik dan tiap individu baik itu wanita maupun laki laki, niscaya tidak akan ada ketimpangan ketimpangan sosial, baik di dalam keluarga, masyarakat, maupun Negara sekalipun.

D. Hijab

Perbincangan tentang wanita dan segala yang berkaitan dengannya, seakan akan tak pernah surut.terlebih di saat wanita gencar menuntut persamaan hak dalam berbagai bidang,permasalahan semakin kursial, ketika berhadapan dengan nilai nilai ajaran agama.tak heran,Islam sebagai agama yang sangat peduli dengan wanita,dituding sebagai agama yang mempersempit gerak gerik wanita itu sendiri, baik itu dalam tindak tanduk yang sifatnya etika sehari hari, sampai pada cara berpakaian pun di atur dalam islam.
Salah satunya yaitu di wajibkannya wanita untuk memakai kerudung, yang di jadikan sebagi identitas diri bagi muslimah/ wanita muslim,namun hal tersebut sudah di salah artikan oleh para remaja saat ini,dengan berbagai mode mode yang berbeda.
Keragaman bentuk pakaian wanita muslimah muncul karena memang teks teks keagamaan(al- quran dan sunnah) tidak memntukan satu bentuk pakaian yang menjadi harga paten bagi wanita muslimah yang harus di kenakan,di dalam silam sendiri hanya memberikan petunjuk umum tentang batasan batasan yang harus di tutupi ( aurat).tidak dapat kita bayangkan, alangkah sengsaranya bila wanita uslimah jika sejak awal islam menentukan warna serta bentuk satu pakaian yang sama yang harus di kenakan wanita muslimah yang telah menjadi ketetapan dalam islam, padahal situasi ruang dan waktu akan terus berbeda.tidak adanya bentuk teknis seperti itulah merupakan salah satu bentuk kemudahan yang di berikan agama islam pada pemeluknya khususnya perempuan.
Kalimat hijab dalam al- quran tercatat ada di 8 tempat, sedangkan di hadist terdapat di 333 tempat,hijab dalam pengertian bahasa bisa di artikan penutup(satir) atau mencegah.sedangkan hijab menurut istilah: bermacam macam sesuai dengan batasan aurat perempuan menurut yang mengdefinisikan, salah satunya pengertian hijab menurut sebagian ulama adalah pakaian syar’I yang menutupi perempuan muslimah untuk mencegah kaum laki laki melihat sesuatu dari badanya.[14]
Syarat syarat hijab:1.Menutupi seluruh anggota badan, kecuali bagian bagian tertentu,2.pemakaia n hijab itu sendiri tidak menimbulkan daya tarik bagi lawan jenis,3. terbentuk dari kain yantg tebal, 4.longgar/tidak ketat, 5.tidak memakai farfume yang berlebihan, 6. tidak menyerupai pakaian laki laki, 7. tidak menyerupai pakian wanita non muslim,dan yang ke 8. tidak mengundang syahwat.[15]
Ada beberapa pendapat ulama bahwasanya pemakian jilbab itu wajib tapi ada pemikir islam kontemporer diantaranya menurut Muhammad said al- asmawi dan gamal al-banna menyatakan bahwasanya hijab itu tidak wajib di kenakan bagi muslimah, yang menjadi dasar mereka dengan menyatakan bahwasanya hijab tidak wajib di kenakan adalah sesuai dengan sababunnujjul surat an-nur Q:S (24:31) yangv artinya”katakanlah, kepada waniata yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakan perhiasan mereka kecuali yang (biasa)nampak dari mereka dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.”,bahwa perempuan pada zaman nabi, mengenakan penutup kepala yang di julurkan ke belakang yaitu balakang punggung, sehingga bagian depan leher dan dada keliatan nampak fulgar, maka ayat ini memerintahakan para wanita pada zaman itu untuk menutupi bagian depan dengan menjulurkan kain dari penutup kepala (khimar),hal ini di akibatkan karena banyaknya kaum perempuan pada zaman itu yang masih bercampurnya antara wanita muslim dan wanita non muslim sehingga dapat di bedakan, jadi sifat hokum di sini bersifat temporal seperti hadist nabi yang menghimbau kepada para sahabat untuk memotong kumis dan memanjangkan jenggot[16].di samping itu ada dua hadust Riwayat Aisyah ra.:tidak halal bagi perempuan yang beriman dengan allah dan hari akhir ketika baligh untuk menampakan, kecuali wajah dan kedua tangannya, dan nabi memegang setengah lenganya ( Nisfu Dhiro’). Dan hadits yang kedua Diriwayatkan dari Abu Dawud dari Aisyah ra. “ Sesungguhnya Asma’binti Abi Bakar,berkunjung ke rumah rasul kemudian rasul bersabda: Wahai asma sesungguhnya perempuan ketika sudah mencapai masa haid tidak pantas untuk di lihat kecuali ini, yaitu rasul menunjuk pada Wajah dan dua telapak tangannya”dengan adanya dalil ini ulama dulu pun sudah terjadi khilaf sebagaimana yang di katakana oleh imam Syaukhani sehingga murid imam Abu khanifah yaitu Abu Yusuf tidak mengkategorikan setengah lengan ( NIsfu Dhiro), tridak termasuk bagian dari aurat perempuan bahkan ada madhab fikih yang menyatakan telapak kaki perempuan bukan merupakan aurat, bahkan penulis tafsir at-tahrir wa tanwir yaitu Ibnu Atsur ketiak menafsiri ayat tentang hijab beliau mencantumkan pendapat yang menyatakan bahwa rambut buakn aurat perempuan perbedaan pendapat ini di karenakann pengaruh urf ( adat), dalam memahami nash[17].sedangkan dua hadist di atas yang di jadikan dasar di wajibkannya hijab bagi perempuan merupakan hadist ahad bukan merupakan hadist muthawatir yang tidak bisa di jadiakn hokum syar’I atau membatalkannya sebagaimana yang di tetapkan oleh ulama ushul Fiqh dan ahali hadist, dua hadist ini juga salaing bertentangan, . Karena salah satunya berisi untuk membatasi aurat selain wajah,telapak tangan, dan setengah Dhiro’sedangkan hadist yang keduanya hanya menyebutkan wajah dan kedua telapak tangan saja yang tidak harus di tutupi.

E. Kesimpulan

Tidak bisa dipungkiri laki-laki dan wanita memang berbeda, ini sunnah ketetapan Sang Pencipta. Sempatkah kita memperhatikan jenis burung yang beraneka. Kakaktua paruhnya melengkung, karena makanannya biji-bijian, bukan kangkung. Si pelikan berkantung besar di bawah paruhnya untuk menyimpan ikan sebagai persediaan makanannya. Sang bangau berparuh amat panjang demi membantunnya memangsa ikan dalam air tanpa tenggelam. Subhanallah!
Begitu juga manusia, sejak berupa benih pun punya ciri yang tidak sama. Semakin dewasa kian banyak perbedaannya, tanpa dapat decegah dan dihindari. Otot laki-laki berkembang lebih kuat, organnya pun lebih berat. Bayi perempuan tumbuh dengan organ khas kewanitaan.
Tidak ada artinyakah perbedaan-perbedaan itu? Semua itu bukti adanya perbedaan esensial perempuan dan laki-laki. Dengan teliti dan sangat sempurna, Alloh Subhanahu wa Ta’ala rancang bentuk fisik sesuai dengan tugas masing-masing di sepanjang kehidupannya. Jujur harus diakui, perbedaan peran, tugas serta spesifikasi antara dua jenis kelamin manusia sudah dibawa secara fitrah sejak lahir. Sungguh tidak masuk akal (bagi akal yang sehat dan logis) jika ada yang berkata tak ada pembagian tugas baku antara keduanya,Pembagian peran dan tanggung jawab sosial membawa implikasi pada perbedaan dalam berbagi bidang lain yang terkait dengan kehidupan rumah tangga.. Timpanglah kehidupan rumah tangga, kehidupan bermasyarakat dan seterusnya. Akhirnya timbul kekacauan.
Marilah disadari,wanita dan pria- memang punya hak sebagai individu. Tapi ada yang tidak boleh dilupa, kita hidup di dunia ini punya misi. Kalau Alloh Subhanahu wa Ta’ala tetapkan laki-laki sebagai begitu juga wanita punya misi sesuai kodratnya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala pencipta kita, tentu Allah Maha tahu apa yang terbaik bagi kita. Kita hanya bisa berusaha dan ber tawakal itu saja,tentang masalah hasil, biarlah allah yang mengaturnya!
Selama masing masing individu, laki laki dan perempuan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya masing masing, niscaya tidak akan ada yang namanya kekerasan terhadap perempuan dan lain sebagainya.hidup damai, tentram itu yang kita harapkan oleh kita semua bukan????
Wallahu a’lam Bishshowab.




[1] Makalah sederhana ini di sampaikan pada forum diskusi marhalah”Subulana” PCINU mesir pada tanggal 28 juli 2007,makalah ini kami persembahkan buat ortu saya serta Mahasiswi kedokteran Univ. Wijaya kusuma yang rela menunggu.
[2] Manusia lemah biasa yang sedang mencari jalan pulang
[3] Mantan syekh al- azhar dalam bukunya, Min Tawjihat Al-Islam
[4] Dr. Lois Lamya Al- faruqi
[5] Qasim Amin, dalam bukunya Tahriru Al-Mar’ah, Kairo, 1899, hidayatullah. com, rabu 25 oktober 2005
[6] Syekh Mahmud Abu Syuqqah, Tahriru Al-Mar’ah Fi Ashari Ar-Risalah, kuwait1991.hidayatu lloh com. Rabu 25 oktober 005
[7] Abdurrahman al-Kawakibiy, Um Al- Qura, Dar al-Syuruq al-Arabi, Beirut ,cet. IV,1991, hal. 130-131
[8] Webster's New World Dictionary gender, "Paham Jender yang Sakinah Mawaddah Warahmah Oleh: Masthur Yahya

[9] Abdul Wahab Izzam, al mar’ah fi hadza al ashr: Hal Yusmah laha bi al- amal’siyasiy, dalam khishad al- fikr-al arabiy al-hadist fi qadhaya al marah, muasssanah Nasr li al- tsaqofah.op, cit, hal 366-368
[10] Dr. Georgea ‘Athiyah Ibrahim, Huda Sya’rawiy al- zaman wa al-Riyyadah, jilid 2, op. cit, hal 389
[11] Fatimah merrinissy, shulthanat munassayat, al markas, ats-tsaqofi al arobiy, beirut
[12] Dr. Akhmad Rabbiy Ahmad yusuf, Al- mar’ ah al muslimah baina hijjab Wa niqqab, al mannar, cairo ,
[13] Nasaruddin Umar, praktek kesetaraan jender pada masa nabi, hidyatulloh. com,26 oktober 2005

[14] Akhmad rabbi akhmad yusuf, al mar’ah al- muslimah,bainal hijab waa’ niqob, al manar kairo,hal 13-14.
[15] Mohammad Nasirudin al- banni, Hijabul mar’ah fil kitab was-shunah,maktab islami,cet 8, 1987
[16] Muhhamad Sa’id Al- asmawi, haqiqotul hijab, Wakhujiyyatul hadist, muassasah rudjul Yusuf, cairo , hal 24-25
[17] Akhmad Rabi’Akhmad Yusuf,Al- mar’ah al- Muslimah baina Hijab Wa niqab, al manar, kairo
[18] artikel, makalah, opini yang di sadur dari berbagai link di internet.


Bibliografi

1. al Qur’an dan terjemahannya, penerbit mahkota , Surabaya
2. al mizan studi club cairo , FEminisme;pandangan tentang pergolakan sosial kaumhawa, kamis, 19 juli 2007, oleh M. masykur abdillah
3. Mantan syekh al- azhar dalam bukunya, Min Tawjihat Al-Islam
4. Dr. Lois Lamya Al- faruqi
5. qasim amin, dalam bukunya tahriru al-mar’ah, kairo 1899, hidayatullah. com, rabu 25 oktober 2005
6. Syekh Mahmud Abu Syuqqah,Tahriru al-Mar’ah fi ashari ar-risalah,kuwait19 91.hidayatulloh com. Rabu 25 oktober 005
7. Webster's New World Dictionary gender, "Paham Jender yang Sakinah Mawaddah Warahmah Oleh: Masthur Yahya
8. Abdul Wahab Izzam, al mar’ah fi hadza al ashr: Hal Yusmah laha bi al- amal’siyasiy, dalam khishad al- fikr-al arabiy al-hadist fi qadhaya al marah, muasssanah Nasr li al- tsaqofah.op, cit, hal 366-368
9. Dr. Georgea ‘Athiyah Ibrahim, Huda Sya’rawiy al- zaman wa al-Riyyadah, jilid 2, op. cit, hal 389
10. Fatimah merrinissy, shulthonat munassayat, al markas, ats-tsaqofi al arobiy, beirut
11. Dr. Akhmad Rabbiy Ahmad yusuf, Al- mar’ ah al muslimah baina hijjab Wa niqqab, al mannar, cairo ,
12. Nasaruddin Umar, praktek kesetaraan jender pada masa nabi, hidyatulloh. com,26 oktober 2005
13. Akhmad rabbi akhmad yusuf, al mar’ah al- muslimah,bainal hijab waa’ niqob, al manar kairo,hal 13-14.
14. Mohammad Nasirudin al- banni, Hijabul mar’ah fil kitab was-shunah,maktab islami,cet 8, 1987
15. Abdurrahman al-kawakibiy, um al- qura, dar’I Syuruq al- arabiy, Beirut ,cet. IV,1991, hal. 130-131

[+/-] Selengkapnya...